Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
NOTA RETUR Nomor: .... (Atas Faktur Pajak Nomor: ....... Tanggal ........ )
Pembeli BKP Nama
: Alamat : NPWP
:
Kepada Penjual Nama
: Alamat : NPWP
: No Urut Macam dan Jenis BKP Kuantum * Harga satuan menurut Faktur Pajak (Rp) Harga Jual BKP (Rp) Jumlah Harga Jual BKP yang dikembalikan PPN yang diminta kembali PPnBM yang diminta kembali ............................20..
(...................................)
Lembar ke-1: untuk PKP Penjual Lembar ke-2: untuk Pembeli Lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar (dalam hal Pembeli bukan PKP)
*) khusus untuk retur BKP tidak berwujud, kolom ini tidak perlu diisi.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
