PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG...
Pasal 3
- Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan INDONESIA.
- Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
