PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas: a. Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi; b. Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank; c. Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya; d. Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum; dan e. Divisi Manajemen Perkantoran. (2) Bagan susunan organisasi Sekretariat KSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
