Pasal 37
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Sekretaris KSSK dijabat secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. (2) Direktur pada Sekretariat KSSK masing-masing berasal dari Kementerian Keuangan, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Direktur yang berasal dari Kementerian Keuangan dijabat secara ex-officio oleh direktur yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang stabilitas sistem keuangan, termasuk otoritas sektor keuangan, dan sinkronisasi kebijakan sektor keuangan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. (4) Sekretaris KSSK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (5) Direktur, kepala divisi, dan kepala subdivisi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
