PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite...
Pasal 27
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (2) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
