PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite...
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya terdiri atas: a. Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya I; dan b. Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II.
