Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I dan Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor industri jasa keuangan nonbank, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan, pelaksanaan uji ketahanan (stress testing), penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank, dan pengelolaan data dan informasi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank. (2) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Direktorat. (3) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris KSSK.
