Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor industri jasa keuangan nonbank; b. koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor industri jasa keuangan nonbank; c. koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank; d. koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank; e. pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank; f. pengelolaan data dan informasi terkait sektor industri jasa keuangan nonbank; g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
