PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 48
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) KPA BUN Penyaluran DTU melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan atas: a. dana hasil pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a. b. penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke rekening DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b. (2) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
