PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 36
BAB 3 — PENGELOLAAN
Aparat pengawas internal Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan DAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
