PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN
UPD dapat mengelola lebih dari 1 (satu) jenis DAD.
BAB 3 — PENGELOLAAN
UPD dapat mengelola lebih dari 1 (satu) jenis DAD.