PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, UPD menerapkan pengaturan pemisahan kewenangan untuk memastikan prinsip pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaksanakan dengan baik. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemisahan kewenangan terhadap: a. pihak yang membuat atau menginisiasi transaksi atau dokumen; b. pihak yang memverifikasi keakuratan dan kelengkapan informasi atas inisiasi transaksi atau dokumen serta melaksanakan transaksi atas inisiasi transaksi; dan c. pihak yang menandatangani atau menyetujui transaksi atau dokumen. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pejabat yang berbeda.
