PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dalam hal fungsi UPD dilakukan oleh BUD, BUD dapat dibantu oleh Kuasa BUD. (2) Dalam hal DAD dikelola oleh BLUD, struktur kelembagaan pengelola dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
