PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 44
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Penilai Direktorat Jenderal dikenakan pembebastugasan dalam hal: a. terdapat rekomendasi Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b angka 1; atau b. ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana yang terkait dengan Penilaian. (2) Pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan larangan melaksanakan tugas di bidang Penilaian dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. (3) Pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan larangan melaksanakan tugas di bidang Penilaian dilakukan untuk jangka waktu dari saat penetapan sebagai: a. tersangka sampai dengan:
- tidak terbukti sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik; atau
- tidak diajukan penuntutannya berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Penuntut Umum. b. terdakwa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
