PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 2 — PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10: a. Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai keputusan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal usulan pengangkatan disetujui; b. Direktur Jenderal mengembalikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal usulan pengangkatan tidak disetujui.
