PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA...
Pasal 4
Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.
