PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 5
BAB 3 — PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
(1) Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD menyetorkan hasil pemotongan/pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke Kas Negara. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. menggunakan SSP; atau b. menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak.
