PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah; b. pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak dan konfirmasi setoran penerimaan Pajak atas Belanja Daerah; c. konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak atas Belanja Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemeriksaan/verifikasi Pajak terhadap pelaksanaan pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah; e. penyetoran Pajak terutang; dan f. sanksi.
