PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 17
BAB 8 — SANKSI
Dalam hal penyetoran kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD diberikan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
