Pasal 12
BAB 4 — PENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN/PENYETORAN PAJAK DAN KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
(1) Kepala KPP melakukan konfirmasi surat setoran penerimaan negara atas lembar ke-3 SSP yang dilampirkan pada RTH yang disampaikan ke KPP. (2) Konfirmasi surat setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui data transaksi penerimaan negara yang tercatat pada sistem MPN. (3) Dalam hal konfirmasi surat setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, KPP melakukan konfirmasi surat setoran penerimaan negara ke KPPN. (4) Tata cara konfirmasi surat setoran penerimaan negara ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
