Pasal 28
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri dari: a. Surat tugas dari pejabat yang berwenang; b. Surat persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk, sebagai izin prinsip Perjalanan Dinas ke luar negeri; c. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri; d. Fotokopi halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/ kedatangan oleh:
- pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan negara tempat tujuan Perjalanan Dinas; atau 2) pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan salah satu negara tempat tujuan Perjalanan Dinas yang memberlakukan ketentuan tentang exit/permit pada suatu kawasan tertentu; e. Bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas; f. Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari:
- bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan 2) boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi; g. Daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; h. Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c; dan i. Bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
