Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017
regulation_id: "PERMEN_64-pmk-010-2017_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017" year: "2017" number: "64-pmk-010-2017" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-64-pmk-010-2017-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2017/64-pmk-010-2017" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-64-pmk-010-2017-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-64-pmk-010-2017-2017
Pasal I
Mengubah Lampiran Huruf A dan Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 25), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A dan Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI); b. Rencana Impor Barang (RIB); dan c. Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan, yang telah diterbitkan dengan menggunakan kode HS 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 25), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 64/PMK.010/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.010/2016 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2017
A. DAFTAR PAGU ANGGARAN SEKTOR INDUSTRI DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2017
B. DAFTAR BARANG DAN BAHAN YANG MENDAPAT FASILITAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2017
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Poly Propylene Film, Cast Poly Propylene Film, Karung Plastik, Palet Plastik, Botol Dan Jerigen Plastik, Terpal Plastik, Geotekstil, Barang Dan/Atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Amplas
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Polyester Berlapis Logam dan Kaca Film
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Kosmetik
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Emulsi Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Latex Synthetic Resin Dispersion, Plasticizer, Formaldehyde dan Formaldehyde Resin
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Dikalsinasi Kokas (Calcined Petroleum Coke)
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Bahan Kimia Khusus yaitu Masterbach; Penetralisir Air Limbah berupa Aquaclear Series (Flocculant), Bahan Kimia untuk Kertas, dan Katalis berupa Mepoxe, Cypoxe, Cypoxe Liquid, Benzoxe
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Pupuk Borate
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Karpet, Permadani, Sajadah, Dan/Atau PU, PVC Artificial
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Serat/Benang/Strip Filamen Buatan Dan/Atau Serat Stapel
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Mainan Anak
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Alat Dan Mesin Pertanian
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Pembuatan Peralatan Energi dan Ketenagalistrikan
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Perkapalan
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Sepeda
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Komponen Dan/Atau Produk Elektronika
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kabel Serat Optik
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik Dan Kartu Telepon Selular
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Peralatan Telekomunikasi
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kemasan Kaleng dan Tutup Botol (Crown Cork)
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan dan Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api
Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Farmasi
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
