PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan...
Pasal 8
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan bakar; b. penyusutan alat transportasi;
c. jumlah dan jenis alat transportasi; dan/atau d. tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
