PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan...
Pasal 15
Tarif bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n dan tarif kelayakan etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. pendampingan tenaga ahli; b. bahan habis pakai; dan/atau c. transportasi.
