PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan...
Pasal 13
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja;
b. bahan habis pakai; dan/atau c. peralatan.
