PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 26
BAB 6 — PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN
Usulan atas Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang diajukan oleh Kepala KPKNL kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara q.q. Kepala Kanwil meliputi: a. BMN Eks BRR NAD-Nias dengan nilai perolehan berdasarkan realisasi anggaran sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit dan tidak berdokumen kepemilikan; b. BMN Eks BRR NAD-Nias dengan nilai perolehan berdasarkan realisasi anggaran di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit atau yang berdokumen kepemilikan.
