PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN...
Pasal 6
(1) DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b berfungsi untuk mencatat estimasi pendapatan BM-DTP bagi KP-DJBC. (2) SSPCP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e berfungsi untuk mencatat realisasi pendapatan BM-DTP. (3) KP-DJBC menatausahakan DIPA dan SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
