Pasal 3
(1) Menteri Keuangan setiap tahunnya MENETAPKAN sektor-sektor industri yang mendapat insentif fiskal berupa BM-DTP sesuai kriteria penilaian. (2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal BM-DTP kepada perusahaan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. (3) Tata cara pemberian insentif fiskal BM-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (4) SSPCP BM-DTP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan, disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP sebagai dasar penerbitan SPM. (5) SPM diterbitkan oleh Kuasa PA Belanja Subsidi BM-DTP dan disampaikan kepada Kuasa BUN. (6) Contoh Format SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
