Pasal 9
BAB 4 — KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerima atau menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen dan/atau data pendukung secara lengkap dan jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan diterima, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan NIK kepada Pengguna Jasa. (3) Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan penolakan dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik. (4) Penolakan terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan melalui media elektronik yang ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada Pengguna Jasa yang mengajukan permohonan.
