PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 7
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN PENILAIAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan: a. data referensi yang diterbitkan instansi terkait; dan/atau b. dokumen dan/atau data pendukung yang diserahkan Pengguna Jasa. (2) Untuk keperluan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen dan/atau data tambahan kepada Pengguna Jasa.
