PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 3
BAB 2 — PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan melalui media elektronik. (3) Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor Pabean setempat.
