PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 25
BAB 9 — PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR 176
