Pasal 16
BAB 6 — PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK
(1) NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dicabut dalam hal: a. Pengguna Jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir; c. surat izin usaha yang dimiliki Pengguna Jasa dicabut; d. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau e. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan. (2) Tindakan pencabutan NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa.
