PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 12
BAB 5 — PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan melalui media elektronik. (2) Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor Pabean setempat.
