PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN...
Pasal 3
(1) PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara. (2) PPN yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
