Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
regulation_id: "PERMEN_63-pmk-010-2017_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi" year: "2017" number: "63-pmk-010-2017" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-63-pmk-010-2017-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2017/63-pmk-010-2017" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-63-pmk-010-2017-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-63-pmk-010-2017-2017
Pasal I
Mengubah tarif bea masuk produk besi dan baja dengan pos tarif 7208.39.10 dan 7208.39.90 beserta uraian barang dan Description of Goods dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif
Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 346), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
(1) Pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
