PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG...
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
