Pasal 6
(1) PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: a. objek yang diserahkan bukan merupakan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. PPN terutang di luar periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak dan/atau laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau d. dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
