PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN...
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014; b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014; c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014; d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014. (2) Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
