PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF...
Pasal 6
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DID meliputi: a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK); b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS); c. pendidikan kedinasan; dan d. hibah kepada perusahaan daerah.
