PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan utama dialokasikannya DID kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah untuk mendorong agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan mendorong agar daerah berupaya untuk selalu MENETAPKAN APBD secara tepat waktu.
