PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING...
Pasal 6
BAB 4 — REMUNERASI DAN BIAYA
(1) Perhitungan besaran dan pembayaran remunerasi atas saldo konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),
serta sanksi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Kuasa BUN Pusat dan Bank peserta Treasury Notional Pooling yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Kuasa BUN Pusat dan Direktur Utama Bank Umum terkait. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetorkan setiap bulan ke Rekening Kas Negara.
