PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat tinta khusus (toner).
- Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Tinta Khusus (Toner) yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan tinta khusus (toner) oleh Perusahaan.
