PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pengadaan konsultan hukum dalam rangka Penanganan Gugatan Arbitrase yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase.
