PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
- Keputusan Ketua Pengadilan Pajak adalah suatu penetapan tertulis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
- Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak.
- Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
- UNDANG-UNDANG Pengadilan Pajak adalah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
