PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas...
Pasal 7
(1) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025. (3) Masa Pajak Juli 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.
