PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas...
Pasal 11
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
