PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI...
Pasal 8
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.