PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Pasal 8
BAB 4 — DIREKTORAT KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO, DAN UMUM
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum terdiri atas: a. Divisi Keuangan; b. Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia; c. Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko; dan d. Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi.
