PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Pasal 40
BAB 11 — SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Direktur Utama dapat membentuk tim teknis.
